Tanya
apabila saya melakukan percetakan flyer untuk promosi saya secara berkala kepada sebuah vendor percetakan A saya melakukannya secara berkali kali dalam setahun, nah terkait pengisian dafnom saya memasukan per transaksi yang saya lakukan apa per vendor ya? misalnya seperti melakukan percetakan ke vendor A dalam 1 tahun, terdapat 35 transaksi.. nah memasukannya di dafnom itu apakah boleh dari vendor A gabungan dari 35 transaksi tersebut? adakah dasar hukumnya?
Jawaban
Pembuatan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain, di PMK-02/2010 dan se-nya tidak disebutkan bisa digabung per vendor atau tidak, di lampiran pmk tidak ada petunjuk pengisian. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran. Tapi apabila melihat dari isian formatnya, diisinya per pembayaran/pemotongan. Tapi karena tidak disebutkan khusus, kalo wp tetap mau digabung per vendor bisa konfirmasi KPP ya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion