faq:2022:04:06:000183724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo instansi pemerintah ada pembelian barang, harusnya transaksi sama PKP kan ya? Kalo sama WP OP dan bukan PKP boleh gak ya?
Jawaban
Kita gak mengatur sampai kesitu bil, kalo transaksinya bukan dengan PKP secara ketentuan tidak terutang PPN. Kalo timelinenya setelah 1 mei 2022 nanti jelasin aja ya normatif pasal 16 ayat (1) pmk-231/2019. Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. PMK-59/2022 perubahan PMK-231/2019 berlaku 1 mei 2022.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000183724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion