User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000180689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Bulan lalu, saya sudah lapor pajak dan sudah bayar pajak. Saat itu, SPT dari kantor belum keluar, sehingga saya terkena kurang bayar. Akhirnya, saya bayar sesuai nominal yg tertera. Setelah beberapa hari, SPT dari kantor baru keluar, padahal saya sudah terlanjur bayar pajak. Apakah bisa kelebihan bayar itu dikembalikan? Bagaimana prosedurnya. Terimakasih in berarti ak jelasin pembetulan dan restitusi ya mas/mbak?


Jawaban

hai kak, betul yaa silakan jelaskan mengenai pembetulan. Tapi untuk kasus ini sepertinya tidak akan menyebabkan status sptnya jadi LB (kecuali memang pemotongan yg dilakukan lebih dari pph yang terutang). Nah solusinya, atas pph yg udah disetor itu silakan bisa diajukan pbk ke pembayaran pajak yg lain, atau melalui mekanisme pmk 187 (pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang) yaa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G N​ L D
S U S​ S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V I S F
 
faq/2022/04/06/000180689_1234.txt · Last modified: (external edit)