User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000180630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait perlakuan terhadap biaya bpjs kes dan bpjs tk pada spt tahunan pph badan. apakah bisa dibiayakan atau tidak? apakah bpjs kes dan bpjs tk harus dimasukkan sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan pada spt tahunan pph 21?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N R T​ V
Q C P Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F Y G A
 
faq/2022/04/06/000180630_1234.txt · Last modified: (external edit)