faq:2022:04:06:000180630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait perlakuan terhadap biaya bpjs kes dan bpjs tk pada spt tahunan pph badan. apakah bisa dibiayakan atau tidak? apakah bpjs kes dan bpjs tk harus dimasukkan sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan pada spt tahunan pph 21?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000180630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion