User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000180454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang min, saya mau nanya mulai april ada pembatasan upload faktur pajak sebelum tgl 15 bln berikutnya, nah utk ppn masukan bagaimana, saya uplod diakhir bulan pada waktu mau laporan karena datanya belum terkumpul smua


Jawaban

kalau sesuai contoh mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan efaktur di lampiran PER 03 2022, untuk batas waktu ini untuk PKP penjualnya ya mba. Di pasal 37 ayat 1nya juga disebutkan pasal 18 ini untuk FP yg dibuat oleh PKP. Untuk pengkreditan pajak masukan seharusnya tetap mengikuti ketentuan yg bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd HPP

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P O​ L E
Y S Q I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D G B D
 
faq/2022/04/06/000180454_1234.txt · Last modified: (external edit)