faq:2022:04:06:000180454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang min, saya mau nanya mulai april ada pembatasan upload faktur pajak sebelum tgl 15 bln berikutnya, nah utk ppn masukan bagaimana, saya uplod diakhir bulan pada waktu mau laporan karena datanya belum terkumpul smua
Jawaban
kalau sesuai contoh mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan efaktur di lampiran PER 03 2022, untuk batas waktu ini untuk PKP penjualnya ya mba. Di pasal 37 ayat 1nya juga disebutkan pasal 18 ini untuk FP yg dibuat oleh PKP. Untuk pengkreditan pajak masukan seharusnya tetap mengikuti ketentuan yg bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd HPP
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000180454_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion