faq:2022:04:06:000180444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN yg setor sendiri, dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak kan itu SSP. Kalo transaksi nya Maret kan disetor bulan April, jadi di tanggal bukti penerimaan negaranya kan April. Apakah tarifnya jadi 11%? Atau tetap 10% mengikuti masa pajaknya?
Jawaban
Kalau ppn jln, penentuan tarifnya berdasarkan saat terutang ppn jlnnya mas saat terutang PPN JLN-nya kapan sesuai ketentuan pasal 4 dan 5 PMK-40/PMK.03/2010. Kalau masuknya maret maka 10%, kalau terutang april maka 11%
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000180444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion