faq:2022:04:06:000172145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter maaf min nanya lagi, untuk non-pkp menggunakan jasa endorse selebgram apa juga melakukan potongan pph 21 atas jasa tsb? 2.5% kan ya, min?
Jawaban
betul, jasa yg diserahkan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan pph pasal 21. Untuk tarifnya disesuaikan dengan status pemberi jasanya apakah sebagai pegawai atau bukan pegawai. Jika bukan pegawai dan bersifat tidak berkesinambungan, maka cara menghitung pph 21 nya adalah : 50% x ph bruto x tarif pasal 17
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000172145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion