User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000172145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter maaf min nanya lagi, untuk non-pkp menggunakan jasa endorse selebgram apa juga melakukan potongan pph 21 atas jasa tsb? 2.5% kan ya, min?


Jawaban

betul, jasa yg diserahkan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan pph pasal 21. Untuk tarifnya disesuaikan dengan status pemberi jasanya apakah sebagai pegawai atau bukan pegawai. Jika bukan pegawai dan bersifat tidak berkesinambungan, maka cara menghitung pph 21 nya adalah : 50% x ph bruto x tarif pasal 17

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ A J I X
I A C S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E N K D F
 
faq/2022/04/06/000172145_1234.txt · Last modified: (external edit)