faq:2022:04:06:000172142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter Siang min, apakah sudah ada aturan teknis turunan yg mengatur mengenai nota retur dan pembetulan faktur pajak sehub dgn perubaham tarif PPN menjadi 11%?
Jawaban
yg spesifik menjelaskan di ketentuan turunan blm ada mas. Tp kemarin sudah ada penegasan kalau nota retur/pengganti ttap mengacu pada faktur yg menjadi referensinya. Jd kalau fp yg diretur/fp normal yg akan diganti menggunakan tarif 10% maka mengikuti tarif tsb jg.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000172142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion