User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000164833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 9 ayat 7 UU PPN dihapus di UU HPP. untuk mekanisme saat ini bagaimana ya mas/mbak?


Jawaban

Karna dihapus berarti ga bisa pakai pedoman pengkreditan, jadi seharusnya menggunakan mekanisme PK-PM seperti biasa. Namun terkait hal ini memang belum ada juga aturan turunan yang mengatur lebih lanjut. Bisa kita artikan begitu Nin. Kalau WPnya mau bisa konsultasikan juga ke kpp ya.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C R X S
M K L I U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C Y W I
 
faq/2022/04/06/000164833_1234.txt · Last modified: (external edit)