faq:2022:04:06:000164833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 9 ayat 7 UU PPN dihapus di UU HPP. untuk mekanisme saat ini bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
Karna dihapus berarti ga bisa pakai pedoman pengkreditan, jadi seharusnya menggunakan mekanisme PK-PM seperti biasa. Namun terkait hal ini memang belum ada juga aturan turunan yang mengatur lebih lanjut. Bisa kita artikan begitu Nin. Kalau WPnya mau bisa konsultasikan juga ke kpp ya.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000164833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion