Tanya
Selamat Siang Tim Informasi Perpajakan, Mohon informasi ketentuan perpajakan apabila istri sebagai karyawati (tidak memiliki kartu NPWP atas nama sendiri) namun memakai NPWP suami. > Untuk istri karyawati tersebut termasuk kategori memiliki NPWP atau tidak? > Bagaimana Perhitungan Pajak dan pelaporan 1721 A1 menggunakan NPWP suami atau tidak? >Apakah istri karyawati yang NPWPnya ikut suami berhak mendapatkan fasilitas Insentif PPh 21 DTP, dan bagaimana pelaporannya nama WPnya? >Untuk syarat p
Jawaban
1.Pasal 8 ayat 1 Per 04/2020 “ Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.” 2. Betul menggunakan NPWP suami. Pasal 8 ayat 3 Per 04/2020. “Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebag
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion