faq:2022:04:06:000147915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy baca di PMK No. 71 Tahun 2022 Pasal 3 huruf A. Itu bagaimana perhitungannya apakah dikenakan 1,1% dari nilai DPP ya Bapak/Ibu?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK 71/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000147915_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion