User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000147913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, kami perusahaan forwarding, dalam pengurusan barang2 masuk customer kami, kami juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memudahkan. lalu dalam proses import (bea masuk, ppn, pph pasal 22 dsb) terjadi salah tagih oleh bea cukai, lalu untuk bea masuk sendiri sudah bisa di refund dari bea cukai untuk PPN-nya siapakah yang harus refund? dan bagaimana mekanismenya?


Jawaban

Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. (Pasal 4 ayat (4) PMK-187/PMK.03/2015) Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) -Wajib Pajak orang pribadi; - Wajib Pajak badan; dan - orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S A T H
B H L D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q Y V N
 
faq/2022/04/06/000147913_1234.txt · Last modified: (external edit)