Tanya
Kak, kami perusahaan forwarding, dalam pengurusan barang2 masuk customer kami, kami juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk memudahkan. lalu dalam proses import (bea masuk, ppn, pph pasal 22 dsb) terjadi salah tagih oleh bea cukai, lalu untuk bea masuk sendiri sudah bisa di refund dari bea cukai untuk PPN-nya siapakah yang harus refund? dan bagaimana mekanismenya?
Jawaban
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. (Pasal 4 ayat (4) PMK-187/PMK.03/2015) Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) -Wajib Pajak orang pribadi; - Wajib Pajak badan; dan - orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion