faq:2022:04:06:000147912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Dalam undang – undang cipta kerja tahun 2020 mengenai UU PPN Pasal 6a yang mengalami perubahan yakni intinya menyebutkan “pajak masukan yang telah di kreditkan dalam jangka waktu 3 tahun menjadi tidak dapat dikreditkan sejak masa awal pengkreditan jika PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP, dan di pasal 6c disebutkan bagi sector tertentu dapat di tetapkan lebih dari 3 tahun, itu sektornya apa aja ? diatur di PMK berapa ? 2. Di pasal 6e,disebutkan PM yang sudah dikreditkan berdasarkan pasal
Jawaban
Sesuai pasal 56 dan pasal 58 PMK 18/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000147912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion