User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000147565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak selamat pagi saya mau tanya kalau kami bertransaksi dgn WP yg menggunakan tarif UKKM PP 23 0,5%, tp kami bertransaksi dgn cabang nya NPWP 001 sedangkan Surat Keterangan PP 23 mereka menggunakan NPWP Pusat itu apakah bisa ya?


Jawaban

Pengajuannya pusat aja. pake suket pusat, karena prinsip PMK 99 pas ngajuin suket pp 23 pusat udah ngitungin semua omset seluruh cabang.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B C E Y
F N M S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B I X I
 
faq/2022/04/06/000147565_1234.txt · Last modified: (external edit)