faq:2022:04:06:000147565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak selamat pagi saya mau tanya kalau kami bertransaksi dgn WP yg menggunakan tarif UKKM PP 23 0,5%, tp kami bertransaksi dgn cabang nya NPWP 001 sedangkan Surat Keterangan PP 23 mereka menggunakan NPWP Pusat itu apakah bisa ya?
Jawaban
Pengajuannya pusat aja. pake suket pusat, karena prinsip PMK 99 pas ngajuin suket pp 23 pusat udah ngitungin semua omset seluruh cabang.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000147565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion