Tanya
Saya Theresia ingin menanyakan mengenai PPh 22.. Jd perusahaan kami bergerak di bidang penjualan minyak goreng pouch.. Saya ingin menanyakan apakah untuk penjualan minyak goreng ini, kami perlu memungut PPh 22 dari pihak pembeli? Apakah saya boleh minta peraturan pajak terkait pembelian dan penjualan minyak goreng..
Jawaban
badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;Adanya ini paling yang mendekati, tapi ini bukan pihak pembeli yang dipungut. Jadi misalnya badan usaha beli bahan berupa hasil perkebunan, berupa sawit misalnya untuk diolah. Dia beli dari petani atau pengepul, nah si badan usaha ini wajib mungut PPh pasal 22
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion