faq:2022:04:06:000140634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mau tanya seputar ketentuan baru PPN. di contoh kasus nomor 5 huruf a ada contoh pembuatan FP tgl 12 namun di rekam di efaktur tgl 13 dan tgl pada FP juga 13 maka dianggap terlambat 06 Apr 2022 14:35 tapi kalau misal kita rekam di tgl 13 namun tgl FPnya 12 apa masih dianggap terlambat juga? Per-DJP No 03/PJ/2022 Saya cari PER tapi belum ketemu, apa sudah terebit aturan tsb mas/mba?”
Jawaban
Sesuai ketentuan di lampiran PER-03/PJ/2022 tanggal faktur diisi dengan tanggal ketika faktur pajak dibuat. Harusnya ketika buat fakturnya tanggal 13 maka tanggal fakturnya juga tanggal 13 bukan tanggal mundur. Kl WP tetap ngotot mau tanggal mundur penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000140634_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion