User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000140634_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“mau tanya seputar ketentuan baru PPN. di contoh kasus nomor 5 huruf a ada contoh pembuatan FP tgl 12 namun di rekam di efaktur tgl 13 dan tgl pada FP juga 13 maka dianggap terlambat 06 Apr 2022 14:35 tapi kalau misal kita rekam di tgl 13 namun tgl FPnya 12 apa masih dianggap terlambat juga? Per-DJP No 03/PJ/2022 Saya cari PER tapi belum ketemu, apa sudah terebit aturan tsb mas/mba?”


Jawaban

Sesuai ketentuan di lampiran PER-03/PJ/2022 tanggal faktur diisi dengan tanggal ketika faktur pajak dibuat. Harusnya ketika buat fakturnya tanggal 13 maka tanggal fakturnya juga tanggal 13 bukan tanggal mundur. Kl WP tetap ngotot mau tanggal mundur penegasan KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ M I O J
C P P᠎ G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R V Q U
 
faq/2022/04/06/000140634_1234.txt · Last modified: (external edit)