faq:2022:04:06:000140630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah kegiatan kursus tersebut yang diwajibkan oleh OJK dalam rangka RPTKA menjadi natura bagi karyawan atau menjadi penghasilan (Pasal 21)? https://twitter.com/_afarhannnn/status/1511586961953157122 ini cukup jelasin normatif aja tentang natura di UU HPP aja ya mas/mba?
Jawaban
betul, dijelaskan normatif sesuai UU PPh stdtd UU HPP aja ya Tito. Jelaskan dulu bahwa sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a natura/kenikmatan jadi objek PPh kecuali natura tertentu yang disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf d. Jelaskan juga pengertian imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000140630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion