faq:2022:04:06:000140628_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min, mau nnya min, misal PT A pnya kepemilikan 90% saham PT B(Non Bursa dalam negeri), lalu PT B likuidasi/pembubaran, sehingga PT A rugi 100 juta, rugi tersebut apakah deductible expense min?
Jawaban
Sesuai penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh stdtd UU HPP, Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jika kerugian WP termasuk dalam penjelasan tersebut maka atas kerugian tersebut bisa dikurangkan sebagai biaya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000140628_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion