User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000140627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“dari info yang saya dengar.. katanya untuk upload d efaktur itu paling lama d tgl 15 masa berikutnya.. izin konfirmasi sejauh ini tidak ada informasi demikian kan ya mas/mba?”


Jawaban

Jawaban sebelumnya salah. Mau diralat tapi WP sudah off. Sesuai pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (diupload) ke DJP menggunakan aplikasi eFaktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ I V O​ S
Y F F V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C E᠎ R S
 
faq/2022/04/06/000140627_1234.txt · Last modified: (external edit)