faq:2022:04:06:000140627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“dari info yang saya dengar.. katanya untuk upload d efaktur itu paling lama d tgl 15 masa berikutnya.. izin konfirmasi sejauh ini tidak ada informasi demikian kan ya mas/mba?”
Jawaban
Jawaban sebelumnya salah. Mau diralat tapi WP sudah off. Sesuai pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (diupload) ke DJP menggunakan aplikasi eFaktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000140627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion