faq:2022:04:06:000138978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ketentuan untuk jasa angkut plat kuning dibebaskan PPNnya. Itu bagaimana ketentuan dan syarat untuk dpt pembebasan PPNnya ya?
Jawaban
Sesuai pasal 16B uu PPN stdd uu HPP sih memang ada jasa angkutan umum yg dapat fasilitas sesuai pasal tsb ya mas. Cuma aturan pelaksanaannya belum ada, kemarin ada 14 pmk baru tapi belum mengatur detil yg angkutan umum tsb. Jadi untuk ketentuan dan syaratnya masih menunggu aturan pelaksanaannya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138978_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion