faq:2022:04:06:000138970_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau revisi kategori harta di PPS dr A ke B, B nilainya lebih besar drpd A yg mau kuhapus, nanti tarif untuk B apakah bisa dipotong dr tarif yg sudah kubayar dulu di A yg akan kuhapus? Atau yg sudah bayar di A akan hilang gt aja? ini untuk pembayarannya hanya selisih setelah dikurangi dengan pembayaran sebelumnya ya? Dan data NTPN sebelumnya juga akan muncul di pembetulannya?
Jawaban
Kalo pemberitahuan kedua dst, nanti akan muncul angka di kolom “PPh Final yang telah dibayar”, ini nunjukkin jumlah yang udah disetor di pemberitahuan2 sebelumnya. Jadi saat mau bikin kode billing untuk pemberitahuan yg baru, munculnya sebesar selisihnya aja.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138970_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion