faq:2022:04:06:000138969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemberian kursus kepada karyawan termasuk objek pph 21 ya
Jawaban
Kalo bentuknya reimburse, berarti kan expatnya bayar dulu ke tempat kursus trus nanti diganti uang misalnya sama perusahaan. Ini bisa masuk ke tunjangan karna bentuknya uang. Kalo langsung bayar ke tempat kursus, dianggapnya natura/kenikmatan. Sepanjang gak termasuk di pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sttd UU HPP, berarti tetep dianggap objek pajak.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion