faq:2022:04:06:000138942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada faktur pjak normal tgl 30 maret 2022, lalu ada faktur pajak pengganti di tgl 6 april 2022, tarifnya kena 10% atau 11% utk faktur pajak pengganti nya?
Jawaban
untuk fp pengganti merefer ke fp normal, untuk tarifnya tetap mengikuti fp normalnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion