faq:2022:04:06:000138921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email : Apabila perusahaan merupakan PMA dan memiliki kantor pusat di luar negeri, dan setelah perusahaan mendapatkan profit, perusahaan ingin melakukan transfer kembali profit tersebut kepada kantor pusat di luar negeri. Pajak apa yang timbul dari kasus seperti itu?
Jawaban
<WRAP> sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion