faq:2022:04:06:000138895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wni melakuken pembayaran bunga ke perusahaan di swiss pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
dipotong pph pasal 26 20% atas bunga atau bisa juga sesuai p3b indonesia swiss dipotong pph 26 10% sepanjang lawan transaksi dari swissnya punya DGT yang sudah disahkan dan berlaku pada saat terutang/pemotongan penghasilan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion