User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada wni melakuken pembayaran bunga ke perusahaan di swiss pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

dipotong pph pasal 26 20% atas bunga atau bisa juga sesuai p3b indonesia swiss dipotong pph 26 10% sepanjang lawan transaksi dari swissnya punya DGT yang sudah disahkan dan berlaku pada saat terutang/pemotongan penghasilan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M A F O
V A N᠎ E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T O C A
 
faq/2022/04/06/000138895_1234.txt · Last modified: (external edit)