User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan terkait PPN untuk pemberian barang cuma-cuma (hadiah cuma2), dimana atas transaksi tersebut terutang PPN ya, dan dan kodenya 04. Jika yang menerima barang hadiah Cuma2 tersebut adalah konsumen akhir, untuk faktur pajak dibuatkan atas nama konsumen ya mas/mba?


Jawaban

sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyerahan BKP tersebut dari dia ke konsumen ya harusnya FP nya dari dia ke konsumen

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B᠎ C E E
T᠎ G X O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A R D X
 
faq/2022/04/06/000138879_1234.txt · Last modified: (external edit)