faq:2022:04:06:000138879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait PPN untuk pemberian barang cuma-cuma (hadiah cuma2), dimana atas transaksi tersebut terutang PPN ya, dan dan kodenya 04. Jika yang menerima barang hadiah Cuma2 tersebut adalah konsumen akhir, untuk faktur pajak dibuatkan atas nama konsumen ya mas/mba?
Jawaban
sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyerahan BKP tersebut dari dia ke konsumen ya harusnya FP nya dari dia ke konsumen
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion