faq:2022:04:06:000138868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penjualan kepada non pkp ada npwp sblm april, kemudian ada retur, bagaimana mekanismenya? Kalau retur di bulan april 2022, apakah ppn nya 11%?
Jawaban
sepanjang nota retur dibuat ketika BKP dikembalikan dan dengan isi nota retur minimal sesuai ketentuan pmk 65 2010 maka dianggap terjadi retur. Untuk Tarif Nota Retur / Nota Batal mengikuti tarif pada Faktur yang menjadi referensinya jika FP yang diretur denga tarif 10% maka pakai yang 10% begitu juga sebaliknya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion