faq:2022:04:06:000138855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN asuransi itu yang dikenakan PPN agen nya atau konsumen pemegang polis ya mas?
Jawaban
kalau di PMK 67/2022, yang menyerahkan jasa adalah agen asuransi. yang dikenakanan/dipungut PPN adalah perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion