User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyerahan jasa agen asuransi kepada bank apakah terutang PPN?


Jawaban

dijawab normatif sesuai PMK 67/2022 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ I U Y K
L M D X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V M I A
 
faq/2022/04/06/000138840_1234.txt · Last modified: (external edit)