faq:2022:04:06:000138834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Orang pribadi seorang dokter, mempunyai usaha apotek omset diatas 4.8M, dan melakukan praktek pekerjaan bebas di Rumah Sakit dengan omset 2M, pertanyaannya apakah untuk pekerjaan bebasnya bisa menggunakan norma, tetapi untuk kegiatan usaha melakukan pembukuan?
Jawaban
pasal 14 ayat (2) UU PPh aja, kalo yang tidak wajib pembukuan adalah OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion