User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Orang pribadi seorang dokter, mempunyai usaha apotek omset diatas 4.8M, dan melakukan praktek pekerjaan bebas di Rumah Sakit dengan omset 2M, pertanyaannya apakah untuk pekerjaan bebasnya bisa menggunakan norma, tetapi untuk kegiatan usaha melakukan pembukuan?


Jawaban

pasal 14 ayat (2) UU PPh aja, kalo yang tidak wajib pembukuan adalah OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y E​ I J
Y D V P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B᠎ G G Z
 
faq/2022/04/06/000138834_1234.txt · Last modified: (external edit)