faq:2022:04:06:000138824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl ada retur, tapi pembelinya bukan pkp, nota returnya dibuat manual atau gimana ya mas/mba? setelah diterima nanti nota returnya diupload oleh penjualnya di efaktur atau gmn ya?
Jawaban
kalau pembelinya bukan PKP, dan melakukan retur, iya bener mba pembelinya buat nota retur manual sesuai ketentuan pmk 65/2010. Nanti nota returnya bisa disampaikan ke kpp dulu, supaya pkp penjual bisa upload nota retur terrsebut di efakturnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138824_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion