User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kl ada retur, tapi pembelinya bukan pkp, nota returnya dibuat manual atau gimana ya mas/mba? setelah diterima nanti nota returnya diupload oleh penjualnya di efaktur atau gmn ya?


Jawaban

kalau pembelinya bukan PKP, dan melakukan retur, iya bener mba pembelinya buat nota retur manual sesuai ketentuan pmk 65/2010. Nanti nota returnya bisa disampaikan ke kpp dulu, supaya pkp penjual bisa upload nota retur terrsebut di efakturnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q​ L M K
Q O S E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T F Y J
 
faq/2022/04/06/000138824_1234.txt · Last modified: (external edit)