faq:2022:04:06:000138821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dg diterbitkannya PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di pasal 18 disebutkan kalo maks upload FP ke dlm aplikasi efaktur adalah tgl 15 bulan berikutnya Jika ada case misalkan saya perlu utnuk membuat SPT PPN yg mengubah nominal (perlu membuat FP Pengganti) itu apakah sudah tidak bisa dilakukan?
Jawaban
di pasal 18 per 03/2022 nya, wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Kalo untuk faktur pengganti tetap bisa dilakukan harusnya, karena tanggal fp pengganti kan diisi sesuai kapan wp buat fp penggantinya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion