User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait dg diterbitkannya PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di pasal 18 disebutkan kalo maks upload FP ke dlm aplikasi efaktur adalah tgl 15 bulan berikutnya Jika ada case misalkan saya perlu utnuk membuat SPT PPN yg mengubah nominal (perlu membuat FP Pengganti) itu apakah sudah tidak bisa dilakukan?


Jawaban

di pasal 18 per 03/2022 nya, wajib diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Kalo untuk faktur pengganti tetap bisa dilakukan harusnya, karena tanggal fp pengganti kan diisi sesuai kapan wp buat fp penggantinya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ K C M M
T A V​ T U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E R V T
 
faq/2022/04/06/000138821_1234.txt · Last modified: (external edit)