faq:2022:04:06:000138819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kring_pajak halo, untuk penadatangan PPS Badan itu menggunakan nama dan npwp PT atau menggunakan nama dan npwp Orang Pribadi sebagai penandatangan PPS Badan? https://twitter.com/Derieisland_/status/1511565417705525250
Jawaban
Sesuai petunjuk dalam pengisian formulir SPPH di PMK 196/2021. Untuk Wajib Pajak Badan 1. memberikan tanda centang(√)pada bagian PIMPINAN/PENGURUS; 2. NAMA LENGKAP WAJIB PAJAK/PIMPINAN/PENGURUS dengan nama pimpinan/pengurus; dan 3. NPWP dengan NPWP pimpinan/pengurus. dan bagian TANDA TANGAN diisi dengan: ngan pimpinan atau pengurus untuk Wajib Pajak badan. jadi menggunakan npwp dan nama pengurusnya mas untuk PPS WP Badan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138819_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion