User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email. saya ingin menanyakan mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebagai berikut : 1. Apakah perusahaan kami sebagai PKP wajib menerbitkan faktur pajak apabila perusahaan kami hendak menjual mobil operasional kami (Kijang Innova) yang dimana termasuk dalam kategori station wagon ? 2. Apabila perusahaan kami selanjutnya melakukan pembelian mobil operasional baru yang termasuk dalam kategori station wagon, apakah PPN masukkan dari pembelian tersebut dapat kami pergunakan sebagai kredit pajak


Jawaban

Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN terkait pajak masukan atas perolehan station wagon dihapus di UU HPP, sehingga 1. Dapat terutang PPN pasal 16D atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Penyerahan tersebut terutang PPN pasal 16D jika -Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, dan -Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Jika memenuhi ketentuan tersebut, silakan mem

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L Q N M
I D N᠎ Y P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ R F G S
 
faq/2022/04/06/000138814_1234.txt · Last modified: (external edit)