faq:2022:04:06:000138803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang ka, kalo tidak lapor laporan realisasi investasi dividen per 31 maret brarti harus byr pajak 10% ya dan kena sanksi terlambat 10%, apakah akan kena sanksi lapor IDR 100ribu juga? apakah bs lapor laporan realisasi di bln April? https://twitter.com/Put4b0n1ta/status/1511559636155256832 Ini setornya masa pajak nya berarti saat diperoleh dividennya ya mas/mbak, otomatis pasti telat kan ya? Kalo lapor terlambat pun jadi obyek pajak ya jadinya.
Jawaban
<WRAP> kena juga ya mas karena sebenarnya tetap ada kewajiban pelaporan SPT Masa PPh atas setor sendiri tadi, tapi karena sesuai PMK 18 2021 apabila suda setor dianggap lapor, otomatis kalau telat setor
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion