faq:2022:04:06:000138780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan A memberikan jasa ke badan B tp badan B tidak mau melakukan pemotongan dan menyarankan badan A untuk setor sendiri pph nya apakah bisa?
Jawaban
sesuai pasal 23 UU PPH untuk penyerahan jasa ini mekanismenya pemotongan, bukan setor sendiri. jadi si \b harus melakukan pemotongan pph 23 ke A, buat bupot, setor dan lapor spt masa pph pasal 23/unifikasi. tidak bisa setor sendiri ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138780_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion