User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138780_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

badan A memberikan jasa ke badan B tp badan B tidak mau melakukan pemotongan dan menyarankan badan A untuk setor sendiri pph nya apakah bisa?


Jawaban

sesuai pasal 23 UU PPH untuk penyerahan jasa ini mekanismenya pemotongan, bukan setor sendiri. jadi si \b harus melakukan pemotongan pph 23 ke A, buat bupot, setor dan lapor spt masa pph pasal 23/unifikasi. tidak bisa setor sendiri ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L E᠎ S V
O W I​ S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B K Y H
 
faq/2022/04/06/000138780_1234.txt · Last modified: (external edit)