faq:2022:04:06:000138760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak penyerahan jasa pendidikan , omset sudah diatas 4,8M apakah wajib PKP?
Jawaban
Jasa pendidikan yang dulu non JKP, di UU HPP jadi JKP dengan fasilitas dibebaskan. Artinya, ketika omset sudah di atas 4,8 M maka wajib melaporkan utk dikukuhkan sbg PKP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion