User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak penyerahan jasa pendidikan , omset sudah diatas 4,8M apakah wajib PKP?


Jawaban

Jasa pendidikan yang dulu non JKP, di UU HPP jadi JKP dengan fasilitas dibebaskan. Artinya, ketika omset sudah di atas 4,8 M maka wajib melaporkan utk dikukuhkan sbg PKP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R R F E
G N M D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T T X R
 
faq/2022/04/06/000138760_1234.txt · Last modified: (external edit)