faq:2022:04:06:000138750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP menerima pendapatan dari WPLN, berupa komisi atas jasa perantara (membantu penjualan dari WPLN tersebut ke PT X yg ada di Indonesia) apakah terutang PPN? Jika terutang, PPN JLN kah?
Jawaban
Kalau PKP yang kasih jasa bukan ppnjln. Kita ngacu ke PMK 32/2019 yaa, masuk ngga jasanya disitu, kalau masuk bisa kena ekspor JKP dg tarif 0% tapi kalau ga masuk, dianggap penyerahan JKP dalam negeri biasa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138750_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion