faq:2022:04:06:000138747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, untuk lapor aset kripto, pakai patokan harganya lihat dimana ya? Trims
Jawaban
sebenarnya nilai harta yang dilaporkan sesuai dengan petunjuk pengisian di SPT kan adalah harga perolehan untuk harta selain kas/setara kas dan nominal akhir tahun untuk kas/setara kas tapi jika wp kesulitan menentukan bisa diarahkan ke KPP ya mas. karena di PMK belum diatur. PMK yang mengatur kripto itu kan PMK 68 2022 tapi ini lebih ke pengenaan PPh, pot put, dan PPN nya saja atas penghasilan dari kripto tersebut. tapi untuk kategori di dalam SPT ini masih belum ada penegasannya bisa minta pe
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138747_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion