Tanya
mau menanyakan PPS, saya mndpt surat dari KPP. Menurut data tersebut, diinfokan kalau ada perbedaan data harta yang saya laporkan di SPT 2020 saya, Lalu dihimbau juga untuk melaporkan 2 kategori harta tersebut via PPS yang katanya berbeda nominalnya dengan data yang ada di dirjen Pajak. saya tdk tahu yg dimaksud djp yg blm dilaporkan harta yg mana yg dimaksud, bgmn ya? Bukankah untuk pelaporan via PPS itu nantinya malah akan dikenakan sanksi ya? padahal saya sudah melaporkan kedua harta tersebut
Jawaban
ini email blast resmi dari P2Humas bukan dari KPP jadi jika WP sudah melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak ada lagi harta yang tidak atau kurang dilaporkan (tergantung objek PPS mana) maka tidak perlu ikut PPS dan bisa diabaikan saja imbauan tersebut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion