User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138742_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q (twitter): https://twitter.com/rennypurnomo/status/1511272202884501507 izin tanya mas mba “kalo tahun kemarin mengajukan insentif pph25, tetapi lupa, pembayarannya tetap full dan belum lapor insentif tiap bulannya di djp online bagaimana yaa sarannya? terima kasih”


Jawaban

#28 A: Tahun lalu sebenernya insentif pengurangan PPh 25 ini ada beberapa ya, kita ambil contoh dari PMK-9/2021ya dijelaskan di pasal 14 bahwa jika WP memang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 maka secara ketentuan harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Jika WP tidak jadi/lupa menggunakan insentif tidak dijelaskan adanya mekanisme pembatalan penggunaan insentif ini, boleh diarahkan konfirmasi ke KPP ya mba. Jika WP sudah m

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y B L O
M A R O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I A I U
 
faq/2022/04/06/000138742_1234.txt · Last modified: (external edit)