faq:2022:04:06:000138737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: jika saya ada transaksi yg terutang PPN JLN di Maret tapi krna pembayaran bisa dilakukan Paling lambat tgl 15 April, Jika saya mealkukan pembayaran pada bulan April sblm tgl 15 apakah terutang 10%/11% PPN nya?
Jawaban
#27A: wait piin Tarif PPN JLN mengacu pada saat terutangnya sesuai pasal 5 ayat (1) PMK-40/2010 sehingga jika memang terutang di maret dan SSP dibayar di april tetap menggunakan tari 10%
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion