faq:2022:04:06:000138730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, apakah untuk angkutan darat pelat kuning tetap dibebaskan atas pengenaan PPN di bawah UU HPP?
Jawaban
Iya bener sementara gitu aja, soalnya di 14 aturan yang baru turun ini juga memang belum ada aturan soal jasa angkutan darat. Untuk kalimat “melakukan konfirmasi ke petugas KPP utk penegasannya.” tidak perlu ditambahkan tidak apa2.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion