faq:2022:04:06:000138729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak mau memastikan, jika Badan memberikan diskon kepada customer (OP) dimana customer tersebut membeli minimal pembelian produk, sehingga dia mendapat diskon. Maka atas diskon ini akan terutang PPh 21 sesuai dengan SE 24/2018 kan?
Jawaban
selama memenuhi kriteria penjual, pembeli dan kriteria imbalannya, kena PPh sesuai SE 24/2018. untuk OP benar kena PPh 21
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion