User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo mas mba, wp dapat dividen dari luar negeri atas saham di bursa efek, itu pada saat mau lapor realisasi investasi di DJP Online, ada kolom proporsi kepemilikan saham dengan satuan persen (%). nah wp isi tau berapa persennya darimana ya? aku lihat di lampiran pmk 18 pun hanya disebutkan “Diisi dengan proporsi kepemilikan saham” sementara pengisiannya harus memasukkan angka berupa persenan. mohon pencerahannya yaaa


Jawaban

Mas, Kalau secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021, yang menyinggung terkait laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham adalah dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek (Pasal 21 ayat 1) dan pasal (17 ayat 3). Namun secara lampiran PMK-18/PMK.03/2021 pada bagian petunjuk pengisian laporan realisasai investasi, kolom laba setelah pajak dan kolom proporsi kepemilikan saham dijelaskan diisikan untuk dividen dari luar negeri, tidak dirincikan yang

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F᠎ H G A
I C I L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D M P N
 
faq/2022/04/06/000138715_1234.txt · Last modified: (external edit)