faq:2022:04:06:000138701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di peraturan PER-03-PJ-2022 mengenai Faktur pajak di bagian pasal 18 bagian tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur berdasarkan tanggal faktur pajak sesuai invoice, sesuai tanggal dibuat di efaktur, atau tanggal approval ya?
Jawaban
saat pembuatan faktur pajak brrti saat terutangnya ppn ya, mana yang lebih dulu antara penyerahan atau pembayaran.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion