User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan PMK 153/2020, diputuskan bhw perusahaan bisa memperoleh fasilitas tsb sesuai proposal yg diajukan (terlampir). Namun di tengah proses research ada beberapa biaya tambahan seperti pembuatan alat yg mana belum masuk di proposal tersebut. Apakah bisa biaya diluar proposal yg sudah disetujui ditambahkan? Jika tidak, apakah bisa melakukan pengajuan/revisi atas proposal yg sudah diajukan? Jika bisa, apak setelah mendapat notif proposal baru, biaya sebelum proposal baru masih bisa diakui?


Jawaban

di pmk 153/2020 tidak dijelaskan lebih lanjut apabila ada kekurangan dalam pengisian proposal boleh direvisi atau tidak dalam hal keputusan sudah terbit. yang ada hanya pengajuan tambahan pengurangan penghasilan bruto (seperti yang disebutkan di pasal 4). jadi apabila wp memang ada kesalahan pengisian proposal yang sudah diajukan dan sudah mendapatkan persetujuan, boleh dikonsultasikan ke kpp dulu ya utari terkait hal tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I S T M
L᠎ M Y G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X J I C
 
faq/2022/04/06/000138695_1234.txt · Last modified: (external edit)