User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000138692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT pph 21 menjadi LB, apakah boleh jika tidak dikompensasi? karena pph 21 WP mau dipindahkan ke PT Lainnya.


Jawaban

pd tweet sebelumnya, sudah benar dijawab agen bahwa pembetulan spt pph 21 yg menjadi lb, lb tsb hanya bisa dikompensasi tidak bisa di restitusi. Jika wp tdk mau kompensasi dan karena tidak bisa direstitusi (ini boleh konsultasikan ke kpp baiknya gimana). Lalu, untuk penyataan wp bahwa pph 21 dipindahkan ke pt lainnya, boleh gali dulu maksud dari “dialihkan ke pt lainnya itu apa”, apakah karena perusahaannya tutup, gabung ke perusahaan lain atau gimana

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W I᠎ O X
M H J P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V T I N
 
faq/2022/04/06/000138692_1234.txt · Last modified: (external edit)