faq:2022:04:06:000138691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak masukan, ppn yang dibebaskan peraturannya PM tersebut dapat dikreditkan tidak? aturannya dimana?
Jawaban
bisa cek PER-29/2015 terkait pengisian SPT PPN
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion