faq:2022:04:06:000138690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q twitter selamat sore. Mau tanya, kalau WP OP pekerjaan bebas, apakah wajib menyetor PPh 25? Boleh diinfo ketentuannya? Terima kasih. — Yg di TKB ga update ya kk? http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
#30A: ada kewajiban PPh Pasal 25 mas, yg dikecualikan dari kewajiban pph pasal 25 ada di pmk 243/2014 pasal 18. penghitungannya ikut PMK-215/2018 mas. jadi melihat penghitungan SPT Tahun sebelumnya. kecuali utk wp yg diatur di pasal 2 ayat (2)
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000138690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion